Sabtu, 03 Oktober 2015

Pencabulan Oleh Guru Kepada 20 Siswi SD terungkap karena 1 korban minta baju renang


Terungkapnya kasus pencabulan guru Marhandi (50) terhadap 20 siswinya di SDN Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas (Mura), Sumsel, bermula dari salah satu korbannya secara mendadak meminta orangtuanya membelikan pakaian renang. Korban enggan berangkat ke sekolah jika permintaannya itu tidak dikabulkan.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Satria Dwi Dharma mengungkapkan, orangtua korban curiga dengan permintaan yang tak biasa tersebut. Apalagi, pakaian renang itu hendak dipakai korban setiap ke sekolah, bukan untuk berenang.
Merasa ada yang aneh, orangtua mendesak korban untuk menjelaskan tujuan permintaan yang dimaksud. Sambil menangis, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka saat jam belajar di dalam kelas.
"Korban tak mau sekolah jika tak dibelikan baju renang oleh orangtuanya. Makanya korban memaksa dibelikan," ungkap Satria saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/9).
Dari keterangan yang diperoleh, kata dia, korban berharap baju renang yang dipakainya nanti akan menyulitkan tangan tersangka menggerayangi payudara dan kemaluannya.
"Korban trauma. Korban kepikiran dengan baju renang itu, tersangka tak lagi mengulanginya," kata dia.
Satria menambahkan, tersangka tidak pernah mengulangi perbuatan cabul itu kepada satu korban. Tersangka cenderung memilih korbannya secara bergantian. "Belum ada, seluruhnya satu kali dicabuli tersangka. Tidak ada yang dua atau tiga kali," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 26 huruf e dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 20 tahun penjara. Kita juga masih tunggu apa ada korban lain yang belum melapor," pungkasnya.
[hhw/merdeka.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar