Sabtu, 07 November 2015

Akhirnya Tertangkap Juga Bos Penipuan SMS ‘Mama Minta Pulsa’


TrendkitaPenipuan berkedok ‘Mama Minta Pulsa’ terbongkar. Effendi, tersangka penipuan via SMS ini dibekuk tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kampung halamannya di jalur trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap Selasa (3/11) siang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawansaat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/11/2015).
Tersangka bernama Effendi alias Lekkeng alias Kenz ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum.
“Tersangka diduga kuat mengendalikan operasional penipuan via SMS yang beberapa komplotannya sudah ditangkap sebelumnya,” jelas mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya ini.
Tersangka disergap tim saat mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol DD 8312 XY. Saat disergap, tersangka bersama istrinya berinisial Her dan anaknya.  Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Jatanras Polda Metro menangkap 8 orang komplotannya yang beroperasi di Cianjur, dan sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan SMS yang isinya seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian berhadiah dari salah satu bank. Korban yang tergiur dan terpancing untuk menghubungi nomor telepon yang dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke ATM yang ujungnya malah mentransfer uang ke rekening tersangka.
Effendi, bos penipuan SMS ‘Mama Minta Pulsa’ ini hidup mentereng di kampung halamannya di Sulawesi. Pria yang dibekuk tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini punya rumah mewah nan luas lengkap dengan 2 mobil dan 4 motor.

Polisi menyebut Effendi alias Lekeng alias Kenz sebagai bos penipuan via SMS yang selama ini meresahkan warga. “Kehidupan tersangka cukup mewah dibanding dengan tetangganya, sementara pekerjaannya tidak jelas. Diduga hasil kejahatan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).
Menurut Herry, tersangka dan keluarganya menempati rumah dengan luas tanah 600 meter persegi. “Rumah yang baru dibagun dengan luas tanah sekitar 600 meter persegi beserta isi isinya furnitur dan lain-lain sudah disita,” tuturnya.
Herry menambahkan tersangka juga memiliki 2 unit mobil dan 4 motor di rumahnya. Seluruh kendaraan tersangka juga ikut disita polisi.
Tersangka ditangkap atas pengembangan penangkapan 8 tersangka lainnya di Cianjur, Jawa Barat dam 5 lainnya di Bandung, Jawa Barat.

Source : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar